"Four steps to achievement: plan purposefully, prepare prayerfully, proceed
positively, pursue persistently."
William A. Ward
A. Mengorganisir Usaha Anda dan Mematuhi Undang-undang
1. Organisasi
Pada suatu saat sebelum memulai usaha baru anda harus mempertimbangkan bentuk hukum apa yang cocok untuk perusahaan itu, untuk menjamin agar supaya anda dapat mematuhi kewajiban hukum dan menentukan jaminan asuransi yang memadai.
2. Tujuan
Tujuan bagian ini adalah untuk membantu anda mempertimbangkan semua hal diatas dengan memberikan informasi yang tepat untuk membantu anda mengambil keputusan. Ini akan membantu anda untuk:
· membentuk struktur perusahaan yang memenuhi Peraturan
· memahami persyaratan hukum dan memilih mana yang berlaku secara khusus pada perusahaan anda
· memahami persyaratan asuransi dan memilih mana yang berlaku secara khusus pada perusahaan anda
· memahami dan tunduk pada hak milik intelektual
Sebagian dari hal diatas memerlukan keputusan pada tahapan awal usaha anda; lainnya seperti asuransi khusus misalnya, biasanya dapat ditunda keputusannya sampai nanti dalam proses penyusunan perencanaan usaha. Tak bisa dihindarkan akan terjadinya biaya yang berhubungan dengan hal-hal ini, dan mungkin juga akan memerlukan waktu yang panjang. Anda harus bisa memperkirakan keduanya supaya bisa membuat peramalan keuangannya.
3. Status Hukum
Ada tiga jenis status hukum untuk suatu perusahaan baru. Ini adalah perusahan perorangan, CV (firma) dan PT. Dalam memilih bentuk hukum yang paling sesuai untuk perusahaan anda, anda harus mempertimbangkan implikasinya baik untuk kepentingan pribadi dan juga untuk urusan administrasi, keuangan dan citra perusahaan.
a) Perusahaan Perorangan
Perusahaan ini dimiliki oleh satu orang saja, namun demikian bisa saja mempekerjakan orang lain. Berbisnis dengan cara ini akan menghindarkan kita dari formalitas. Tidak ada peraturan untuk mendaftarkan perusahaan ini. Semua pendapatan usaha menjadi pendapatan pribadi pemiliknya. Keuntungan dihitung dari penjualan dikurangi semua pengeluaran usaha. Keuntungan ini dikenai pajak sebagai pajak penghasilan.Perusahaan perorangan mempunyai sifat ‘pertanggungan tak terbatas’. Semua kewajiban ditanggung sendiri oleh pemiliknya. Ini berarti seluruh tabungan dan harta pribadinya menjadi jaminan terhadap resiko usaha, misalnya perusahaan ini bangkrut. Tentu saja seluruh keuntungan perusahaan menjadi miliknya sendiri tanpa harus membagikan kepada orang lain.
b) CV (Firma Kemitraan)
CV adalah suatu hubungan kerja yang diciptakan oleh beberapa orang (disebut mitra atau partner) untuk menjalankan suatu usaha dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Untuk keperluan transaksi hukum, hanya para mitra saja yang boleh mempekerjakan orang lain, memiliki properti, melakukan kontrak atau dituntut secara hukum. Kecuali Kemitraan profesional seperti perusahaan akuntan dan konsultan, perusahaan seperti ini tidak boleh mempunyai lebih dari 20 mitra. Tetapi mereka dapat mempekerjakan orang lain selain para mitra. Manajemen biasanya dilaksanakan bersama-sama oleh para mitra, tetapi bisa dikembangkan sesuai dengan persetujuan para mitra lainnya untuk mengangkat apa yang disebut “sleeping partner” (mitra ‘tidur’) yang ikut memberikan andil dalam permodalan CV itu. Ada baiknya minta dibuatkan Akte Kemitraan pada seorang Notaris.
Keuntungan (pendapatan dikurangi biaya) akan dibagi secara merata diantara para mitra, kecuali Akte Kemitraan menyebutkan yang lain. Para mitra itu akan terkena pajak penghasilan dari keuntungan ini. Perusahaan Kemitraan juga mempunyai sifat ‘pertanggungan tak terbatas” dan setiap mitra baik perorangan maupun bersama-sama harus menanggung seluruh akibat dari transaksi atau kontrak yang dilakukan perusahaan ini. Harta pribadi dari seorang mitra dapat saja disita untuk membayar hutang perusahaan. Demikian juga, semua mitra harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuat oleh salah seorang mitra lainnya. Bentuk perusahaan ini bisa juga dibentuk sebagai “Kemitraan Terbatas” untuk melindungi ‘mitra tidur’.
Kemitraan Terbatas mempunyai sedikitnya seorang mitra yang disebut ‘mitra utama’ (general partner) yang mempunyai hak manajemen dan pertanggungan tak-terbatas dan sedikitnya satu ‘mitra terbatas’. Mitra Terbatas bisa berupa perorangan maupun perusahaan adalah yang memberikan andil modal (atau properti) dalam jumlah terbatas pada perusahaan, tetapi tidak harus menanggung hutang atau kewajiban perusahaan melebihi jumlah yang diandilkan pada perusahaan. Kemitraan harus membayar Pajak Perusahaan.
c) Perusahaan Terbatas (PT)
Sebuah PT adalah badan hukum tersendiri. Perusahaan kecil biasanya berbentuk PT saja sedangkan perusahaan besar biasanya berbentuk PT Tbk (terbuka untuk umum memiliki sahamnya). Sebuah PT sedikitnya harus mempunyai seorang pemegang saham, seorang direktur, dan seorang sekretaris perusahaan. Keuntungan utama sebuah PT adalah karena pertanggungannya terbatas (terbatas pada nilai saham awalnya). Namun demikian, direktur sebuah PT baru biasanya harus memberikan jaminan pribadinya untuk mendapatkan kredit dari Bank. Perusahaan juga akan tetap boleh berusaha walaupun ada anggota yang meninggal atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Namun demikian, berusaha dengan PT menuntut kewajiban dan persyaratan yang tentu saja akan menambah beban administrasi dan keuangan. Diperlukan sejumlah dokumen untuk mendaftarkan PT pada Departemen Kehakiman untuk disahkan sebagai badan hukum yang sah. Perusahaan PT Tbk harus membuat laporan keuangan setiap tahun dan diumumkan secara terbuka. PT harus membayar Pajak Perusahaan.
Ada baiknya perusahaan baru dimulai dalam bentuk Perusahaan Perorangan atau Perusahaan Kemitraan (CV); kalau memungkinkan kemudian perusahaan diubah menjadi PT dikemudian hari, jangan sebaliknya! Salah satu alasan untuk mengembangkan perusahaan menjadi PT adalah untuk menambah dana perusahaan dengan menjual saham; kalau penjualan meningkat pajak juga lebih menguntungkan sebagai PT.
d) Koperasi
Dalam perusahaan Koperasi, semua anggota mempunyai saham dan suara yang sama. Orang lain tidak boleh memiliki “saham”. Selain dalam hal kepemilikannya, perbedaan antara koperasi dengan PT adalah dalam hal koperasi akan menggunakan keuntungannya sebagai bonus kepada para anggota, atau menggunakan keuntungan itu untuk keperluan masyarakat, atau digunakan untuk mengembangkan usaha (PT harus membagi dividen kepada para pemegang saham). Para anggota koperasi dianggap sebagai karyawan sehingga pajak penghasilannya sama dengan pajak penghasilan karyawan (bukan sebagai perorangan). Keuntungan koperasi juga terkena pajak perusahaan.
Sama dengan PT, koperasi juga bersifat pertanggungan terbatas, walaupun kalau meminta kredit pada Bank kadang-kadang harus memberikan jaminan pribadi. Seringkali tersedia dana khusus (subsidi) untuk membantu koperasi. Karena selain anggota tidak boleh mempunyai saham, maka koperasi tidak dapat menambah dana (seperti PT menjual saham) selain tambahan dana dari para anggotanya. Bisa juga kita membentuk Perusahaan Kemitraan tetapi berusaha seperti layaknya sebuah koperasi. Ini akan menghindari kerepotan untuk mendaftarkan perusahaan tetapi mendapat manfaat sama dengan perusahaan koperasi.
e) Waralaba (Franchise)
Sebuah perusahaan waralaba (franchise) bukanlah badan hukum tersendiri, franchise harus memilih salah satu bentuk badan hukum diatas. Perusahaan franchise adalah suatu persetujuan antara penjual gagasan (disebut franchiser) dan orang yang membeli hak untuk menggunakan gagasan itu (disebut franchisee). Menurut statistik perusahaan franchise banyak yang berhasil karena gagasan yang dijual sudah terbukti bagus ditambah dengan ketrampilan profesional. Contoh yang banyak diketahui adalah Kentucky Fried Chicken dan McDonalds.
B. PERATURAN UNDANG UNDANG TERKAIT USAHA
1. Nama Perusahaan
Tidak perlu mendaftarkan nama perusahaan pada Departemen Kehakiman kecuali untuk PT.
2. Persyaratan Hukum
Setiap perusahaan tidak terlepas dari peraturan hukum. Yang pasti harus membayar pajak dan mendapat ijin untuk berusaha. Sekali lagi, keteledoran untuk mengindahkan peraturan hukum bukanlah pembelaan yang baik dalam persidangan hukum. Dibawah ini adalah daftar peraturan yang berlaku di Inggris. Disamping itu, anda harus minta nasehat pada para ahli hukum untuk membantu anda memenuhi persyaratan hukum bagi perusahaan anda.
· Peraturan Pemberian Kredit kepada Pembeli
· Peraturan Perlindungan Data
· Peraturan mengenai Jasa Keuangan
· Peraturan untuk Pemasokan Jasa dan Barang
· Peraturan untuk Menjual Barang
· Peraturan Perdagangan (tidak boleh memberi nama palsu)
· Peraturan Perlindungan Pembeli
· Peraturan Mengenai Kontrak yang Tidak Adil
· Peraturan Mengenai Berat dan Ukuran
3. Persyaratan Asuransi
Perusahaan kecil perlu dilindungi dengan suatu bentuk asuransi yang sesuai. Sebagian merupakan keharusan yang diatur Undang-undang, sebagian lainnya merupakan pilihan anda sendiri. Seorang agen asuransi akan dapat membantu anda menentukan bentuk perlindungan apa yang sesuai untuk perusahaan anda. Para agen asuransi akan menawarkan bermacam-macam bentuk perlindungan lengkap dengan daftar preminya. Ada baiknya anda membahas tawaran harganya agar anda yakin perlindungan apa saja yang dicakup dalam asuransi itu.
Agen asuransi tidak akan memungut bayaran karena mereka akan mendapat komisi dari polis yang dijualnya dari perusahaan asuransinya. Nilai preminya akan sama saja kalau anda langsung datang ke perusahaan asuransi itu, jadi lebih baik menggunakan jasa agen asuransi itu untuk memanfaatkan pengetahuan, pengalaman dan kontak bisnisnya untuk mendapatkan bentuk asuransi yang cocok bagi anda.
Premi yang anda bayar diperhitungkan sebagai biaya overhead. Ada baiknya untuk mendapat perlindungan yang lengkap dan memadai, yang walaupun mahal, tetapi akan menghemat biaya yang lebih besar – bahkan mungkin anda akan kehilangan perusahaan anda untuk mengganti kerugian yang terjadi.
a) Perlindungan Publik
Asuransi ini akan menanggung kerugian yang terjadi dalam hal cedera badan, sakit atau penyakit kepada pihak ketiga yang disebabkan karena kegiatan perusahaan anda. Bentuk pertanggungannya disebut indemnity yang besarnya biasanya paling sedikit 1 juta poundsterling.
b) Perlindungan Produk
Asuransi ini hanya diambil dalam kaitannya dengan perlindungan publik. Asuransi ini akan menanggung kerugian yang terjadi dalam hal cedera badan, sakit dan penyakit, dan kerugian properti kepada pihak ketiga sebagai akibat dari barang yang anda jual, serahkan, perbaiki, servis, uji, rubah, pasang, proses dalam hubungan dengan kegiatan perusahaan anda. Besarnya jaminan disesuaikan dengan perlindungan publik diatas.Tentu saja anda harus yakin bahwa perusahaan yang memasok barang kepada perusahaan anda juga dilindungi dengan asuransi ini.
c) Perlindungan bagi Pemberi Kerja
Asuransi ini memberi perlindungan hukum terhadap cedera badan, sakit atau penyakit yang dialami oleh karyawan perusahaan anda dalam menjalankan pekerjaannya untuk perusahaan anda.
d) Asuransi Kendaraan
Asuransi ini akan memberi perlindungan hukum terhadap kerusakan dan kecelakaan yang melibatkan kendaraan perusahaan anda.
e) Asuransi Bangunan dan Isinya
f) Asuransi Kredit
Asuransi ini memberi perlindungan terhadap kerugian karena pembeli tidak dapat membayar apa yang dibeli dari perusahaan anda.
g) Asuransi Kejujuran (fidelity insurance)
Asuransi ini memberi perlindungan terhadap kerugian yang diakibatkan oleh penipuan atau ketidak-jujuran karyawan anda.
h) Asuransi untuk Orang Penting dalam Perusahaan
Asuransi ini memberi perlindungan terhadap kematian orang, penting dalam perusahaan anda yang meninggalnya menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.
i) Asuransi Gabungan
Asuransi diatas dapat digabungkan dalam satu polis dengan satu premi dan tanggal pembaruan yang sama.
4. Hak Milik Intelektual
Hak milik intelektual berlaku untuk gagasan (ide) baru dan hak orang yang mempunyai gagasan itu untuk memanfaatkannya secara komersial atau artistik. Hak ini tidak berlaku untuk gagasan itu sendiri, hanya bahan atau bentuk seninya saja. Contoh hak milik intelektual: penemuan barang baru, gambar, program komputer, foto, buku dan artikel dalam majalah.
a) Perlindungan Hak Milik Intelektual
Sama juga dengan semua hak milik, pemilik hak milik intelektual juga mempunyai hak untuk mendapatkan keuntungan dari miliknya itu. Hak itu dapat dibeli, dijual, disewa seperti pemilikan apa saja. Berbeda dengan kepemilikan barang fisik, hak milik intelektual mudah dicuri atau digunakan tanpa memberi tahu pemiliknya, atau dibuat copy-nya (misalnya musik dalam CD atau kaset) atau secara tidak sengaja memotret lukisan yang dilindungi hak ini.
Perlindungan untuk ini sudah dikembangkan untuk melindungi pemilik hak milik intelektual. Perlindungan ini bisa berupa paten, hak cipta, rancangan dan merek dagang.
b) Paten
Kalau paten sudah disetujui maka pemiliknya mendapatkan hak eksklusif (orang lain tidak boleh) untuk menggunakan, mengimpor, atau menjual temuannya selama maksimal 20 tahun sejak tanggal didaftarkan. Untuk memehuni persyaratan mendapatkan paten, temuan itu harus baru (belum diumumkan kepada publik sebelum tanggal pendaftaran paten) dan harus mengandung suatu langkah yang baru yang tidak diketahui sebelumnya oleh mereka yang memahami pengetahuan dan teknologi. Temuan itu harus dapat digunakan untuk industri. Temuan itu bukan ciptaan seni, teori, jenis tanaman dan binatang, proses kesehatan tertentu, atau yang dapat digunakan untuk kegiatan menyerang atau tidak bermoral. Prosedur pendaftaran paten dapat diminta pada Departemen Kehakiman.
c) Hak Cipta (copyright)
Hak cipta memberi perlindungan otomatis, tanpa didaftarkan, berlaku untuk hasil kerja seni dan sastra, termasuk program komputer. Kepemilikan hak cipta sebaiknya dibuktikan dengan bukti-bukti yang tercatat. Seringkali hak cipta itu digunakan dibawah lisensi (misalnya program komputer) atau digunakan untuk keperluan khusus (misalnya untuk belajar sendiri atau untuk pengajaran).
d) Rancangan (desain)
· Hak Rancangan
Ini berlaku untuk secara otomatis untuk rancangan yang asli dan tidak umum. Ini melindungi dari pengkopian dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pertama kali menjual dan 15 tahun sejak rancangan itu dibuat. Untuk mendapatkan hak ini, rancangan itu harus dalam bentuk atau konfigurasi suatu barang yang dibuat di pabrik.
· Rancangan Terdaftar
Disamping hak rancangan yang otomatis, rancangan yang baru dapat dilindungi dengan paten. Ini akan memberikan pada penciptanya monopoli atas bentuk luar barang yang dirancangnya, dan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun sampai 25 tahun.
Untuk mendapat hak ini, rancangan harus baru (belum diumumkan secara publik sebelum tanggal pendaftarannya) dan harus berbeda secara nyata dengan rancangan yang sudah ada. Rancangan tidak dapat didaftarkan kalau fungsinya mengharuskan bentuk atau rancangan bagiannya ditentukan oleh bentuk keseluruhan. Pengecualian untuk ini termasuk patung, kalender (tanggalan), sampul buku (yang sudah dilindungi oleh hak cipta).
· Merek Dagang
Merek dagang adalah ‘setiap tanda yang dapat memberikan gambaran grafis yang dapat membedakan barang atau jasa satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Dengan demikian maka kata, huruf, angka, dsb, bentuk barang atau kemasannya, lagu iklan (jingel), dan bahkan baru dapat didaftarkan sebagai merek dagang, asalkan dapat digambarkan secara grafis.
e) Hak Moral
Hak ini melindungi:
- hak pengarang atau direktur untuk disebutkan namanya apabila hasil kerjanya digunakan
- hak pengarang supaya hasil kerjanya tidak diubah sehingga merusak nama baiknya
- menghindari pernyataan palsu mengenai siapa yang menghasilkan hasil kerja itu
- hak prifasi – seorang tokang potret hanya diijinkan untuk membuat jumlah tertentu hasil pemotretannya.
C. Kesimpulan
Kebanyakan bahan dalam buku ini kelihatan membosankan – tetapi ini semua penting. Dalam hukum, keteledoran bukanlah pembelaan yang baik. Dengan kata lain, tidak tahu apa yang harus anda kerjakan menunjukkan keteledoran, bukan rasa tidak-bersalah. Luangkanlah cukup waktu untuk mempelajari peran dan kewajiban yang berlaku untuk perusahaan anda. Pikirkanlah dengan cermat bentuk perusahaan anda. Apapun yang anda pilih akan mempunyai dampak hukum dan keuangan. Kalau anda mempunyai hak milik intelektual, hati-hatilah melindunginya. Akhirnya, memilih tempat usaha mempunyai dampak keuangan sehingga anda harus berhati-hati dalam hal itu dan tahu betul apa yang anda lakukan.
0 comments:
Post a Comment