Oct 21, 2010

KPPU Cium Monopoli dalam Merger Flexi-Esia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga kini belum menerima pra notifikasi rencana merger (sinergi) antara Flexi dan Esia. Namun KPPU sudah mencium indikasi kuat terhadap peluang pengusaan pasar mendekati 100% pasca penggabungan dua operator CDMA tersebut.

"Kalau bicara berpotensi, ya berpotensi karena pangsa pasarnya akan 100%, hampir," kata Ketua KPPU Tresna P. Soemardi di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2010).

Tresna mengatakan meski pra notifikasi atau konsultasi dengan KPPU sebelum merger bersifat sukarela. Ia menyarankan sebaiknya pelaku usaha yang akan merger termasuk Flexi-Esia untuk melakukan konsultasi dengan KPPU.

"Kalau ada pra notifikasi, kita akan analisa itu pentingnya konsultasi. KPPU menyarankan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Perlu dilakukan pra notifikasi, dari pada disetujui (merger), tapi kemudian hari tiba-tiba dibatalin (KPPU)," jelas Tresna.

Meski sebatas indikasi, setidaknya ia menggambarkan penggabungan dua operator CDMA itu akan mengusai pangsa pasar 80-90%. Mengingat pesaing CDMA lainnya seperti Fren, Starone memiliki pangsa pasar yang kecil.

Sementara itu anggota Komisioner KPPU yang membidangi interdept Anna Maria Trianggraini mengatakan selama ini sesuai dengan ketentuan merger dua entitas bisnis wajib melakukan notifikasi ke KPPU jika penggabungan itu mencapai aset Rp 2,5 triliun dengan omset Rp 5 triliun.

"Saya yakin dia (Flexi-Esia) melewati itu, kita punya keyakinan," katanya.

Anna juga mengatakan KPPU juga memiliki parameter yang disebut indeks konsentrasi pasar dengan batas diambang 1.800, yang menjadi dasar sebuah entitas bisnis menguasai pasar atau tidak (monopoli). 

Dikatakannya pra notifikasi sangat penting bagi pelaku usaha, karena jika pelaku usaha sudah melakukan konsultasi ke KPPU terlebih dahulu kemudian dinyatakan tak bermasalah, namun jika dikemudian hari ada penyalahgunaan atas posisi dominannya, maka KPPU tidak akan melakukan pembatalan merger.

"Kalau kita sudah mengatakan boleh, seandainya ada masalah di kemudian hari, maka KPPU hanya akan mengenakan pasal lain," jelas Anna.

Sementara Tresna juga menambahkan KPPU dalam bekerja tidak hanya melihat dari sisi konsentrasi pasar saja, namun dilihat dari sisi kepentingan atau tujuan dari merger.

"Kita lihat juga apakah ada efisiensi, apakah ada kepailitan," katanya.

Menurutnya jika penggabungan atau merger berdampak pada efisiensi yang berimbas pada tarif yang murah maka itu suatu hal yang positif.

Namun ia mengingatkan kecenderungan dari pengusaan pasar atau monopoli justru cenderung berdampak pada eskalasi tarif (mahal).

0 comments:

Post a Comment