Aug 15, 2010

"Best Practice" Prosedur Perijinan Internet Service Provider (ISP)

"Best Practice" Prosedur Perijinan Internet Service Provider (ISP)

Onno W. Purbo

Karena terlalu sering orang menanyakan kepada saya & teman-teman di APJII tentang prosedur perijinan mendirikan ISP maka dalam tulisan ini saya mencoba menulis "best practice" yang sering dilakukan dalam memperoleh ijin ISP di Indonesia. Tentunya dalam kenyataannya bisa saja menggeser dari "best practice" moga-moga tidak terlalu jauh. Tulisan ini bukan keterangan resmi pemerintah, jadi bisa saja berubah dari apa yang tertulis disini. Yang jelas ijin ISP hanya berlaku selama ISP tersebut masih beroperasi, dan tidak dapat dialihkan tanpa pemberitahuan resmi dan alasan yang jelas kepada DITJEN POSTEL.Jadi sebaiknya bagi rekan-rekan yang ingin mendirikan ISP meminta ijin resmi ke DITJEN POSTEL & bukan membeli ijin ISP yang tidak aktif.

Saat ini DEPHUB cq DITJEN POSTEL tampaknya masih berpendapat bahwa lisensi penyelenggaraan ISP masih diperlukan untuk menjamin kualitas layanan kepada masyarakat. Saya pribadi masih berharap agar tidak perlu lisensi untuk penyelenggaraan ISP cukup registrasi saja karena resiko bisnis ISP relatif kecil sekitar Rp. 1-2 Milyard per ISP jika mereka gagal survive dalam bisnis-nya. Tentunya pendapat ini bisa berbeda-beda untuk setiap orang.

Pada prinsipnya lisensi / ijin penyelenggaraan ISP dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan (Pak Agum Gumelar) atas rekomendasi Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi (DITJEN POSTEL). ISP disini hanya dibatasi pada perusahaan yang memberikan jasa akses ke Internet, bukan perusahaan jasa informasi / aplikasi internet. Sejauh pengetahuan saya belum ada lisensi untuk penyelenggara jasa informasi / aplikasi internet.

DITJEN POSTEL akan memberikan ijin / lisensi berdasarkan pertimbangan kepentingan umum, dan penilaian atas kesiapan dan kemampuan dari badan usaha yang mengajukan permintaan untuk menyelenggarakan Jasa Internet. Ijin biasanya diberikan dalam 2 tahap yaitu (a) ijin prinsip, yaitu ijin bagi suatu bahan usaha untuk melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan agar dapat dilakukan uji kesiapan maupun kemampuan teknis dan administratif dalam menyelenggarakan jasa Internet; setelah di evaluasi laik operasi maka akan dikeluarkan (b) ijin penyelenggaraan oleh DITJEN POSTEL. ISP yang sah adalah yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan dari POSTEL.

Langkah apa yang perlu dilakukan untuk memperoleh ijin-ijin tersebut? sebetulnya langkahnya sederhana & tidak terlalu rumit, yaitu, permohonan untuk menyelenggarakan jasa akses Internet diajukan secara tertulis kepada DITJEN POSTEL. Permohonantertulis tersebutharus dilampiri dengan (a) copy akta pendirian/pengesahan badan hukum; dan usulan rencana usaha (bisnis plan) yang memuat antara lain: biaya investasi, perkiraan pendapatan, target pemasaran, usulan tarip, spesifikasi teknis, sistem dan perangkat yang akan digunakan. Persyaratan penyertaan bisnis plan ini yang sering kali membuat banyak pengusaha pusing kepala karena membuka rahasia perusahaan lebar-lebar.

Baiklah setelah anda memasukan semua persyaratan secara tertulis & melakukan presentasi di hadapan rekan-rekan di DITJEN POSTEL maka teori-nya keputusan pemberian ijin atau penolakan harus dikeluarkan dalam waktu aling tidak 60 hari. Biasanya ijin prinsip dikeluarkan selain karena bisnis plan yang baik & realitias, juga berdasarkan perkiraan potensi pasar & kebutuhan yang ada di masyarakat, misalnya adanya segmen masyarakat yang belum terlayani. Tentunya diharapkan satu segmen tertentu dapat dilayani lebih dari 2-3 ISP untuk menghindari praktek monopoly & duopoly. Dalam jangka panjang lisensi ISP tidak menghalangi sama sekali perkembangan lebih lanjut ISP tersebut apakah akan merambah ke segmen pasar yang lain atau tidak. Teorinya, badan usaha yang memperoleh ijin prinsip memperoleh waktu 6 bulan untuk siap sedia melakukan uji laik operasi untuk memperoleh ijin penyelenggaraan. Jika gagal, maka badan usaha tersebut dapat memohon 3 bulan lagi untuk di evaluasi kembali (istilahnya ujian ulangan). Jika gagal juga maka ijin prinsip yang diberikan dinyatakan batal.

Bagian yang cukup seru adalah bagi penanam modal asing (PMA), prinsipnya PMA harus mengikuti undang-undang / peraturan pemerintah yang berlaku. Nah saat ini ada sedikit kesalah pahaman di BKPM, BKPM tampaknya menyaratkan max. share PMA di ISP adalah 35% + harus bekerjasama dengan Telkom / Indosat (pusing saya juga melihat hal ini). Padahal kesepakatan di WTO yang 35% share adalah minimum bukan maksimum, maksimumnya adalah 95% share. Kalau saya pribadi cenderung berpendapat biarkan lah 100% share, contohnya astaga.com mereka memiliki 100% share PMA ternyata tidak menjadi masalah terlalu besar bagi kompetitor mereka yang modal dalam negeri seperti kompas.com & detik.com. Bahkan dunia usaha menjadi lebih ceria karena banyaknya iklan, seminar, workshop yang sangat menguntungkan bagi bangsa kita karena menjadi lebih pandai. Bayangkan bangsa kita menjadi pandai dengan modal asing, bahkan kadang-kadang dibayari supaya lebih pintar kan enak sekali.

Baiklah setelah memiliki ijin prinsip kita harus menyiapkan diri untuk ijin penyelenggaraan. Apa saja yang mungkin perlu diperhatikan dalam uji laik operasi? Seharusnya uji laik operasi dilakukan secara menyeluruh, menyangkut aspek teknis dan non-teknis. Dalam proses uji laik operasi badan usaha tersebut paling tidak harus mampu melakukan beberapa hal dibawah ini:

o Kemampuan menjelaskan seluruh produk dan jasa yang ditawarkan.
o Melakukan proses registrasi pelanggan baru sampai fasilitas dapat digunakan.
o Menggunakan seluruh fasilitas yang ada, dilihat dari sisi pelanggan/pengguna.
o Kemampuan melakukan proses pencatatan / perekaman pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna (sesuai UU36 / 99, pasal 18 dan 41).
o Memproses penagihan penggunaan dari seluruh fasilitas yang ada.
o Kemampuan melakukan layanan dan dukungan pelanggan (customer service).
o Kemampuan melakukan proses backup/recovery.

Setelah hasil uji laik operasi di tuangkan dalam berita acara, maka biasanya butuh waktu 14 hari untuk keluar ijin penyelenggaraan. Biasanya harus di sertai doa, tahajud & semedi supaya lancar uji laik operasinya.

Setelah badan usaha anda menjadi penyelenggara, biasanya penyelenggara ISP wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi ke pemerintah, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kalau tidak salah sekitar 1% dari revenue jasa akses. Kewajiban lain yang diusulkan untuk dibebankan pada ISP adalah tanggung jawab sosial istilahnya Universal Service Obligation (USO) untuk membantu dunia pendidikan dan kesehatan dengan tarif yang beda dengan tarif komersial.

Selanjutnya saya usahakan untuk menerangkan beberapa hal lain yang berkaitan dengan badan penyelenggara ISP, seperti hal yang wajib dilakukan ISP adalah membuat dokumen yang menjabarkan hak dan kewajiban pelanggan/pengguna istilahnya Acceptable Usage Policy (AUP), sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendaftaran pelanggan/pengguna baru. Hak dan kewajiban yang dijelaskan dalam dokumen tersebut meliputi tapi tidak terbatas pada:

o Pengaturan etiket dan perilaku yang dapat diterima dalam penggunaan fasilitas yang ada, termasuk pornografi, kekerasan, gangguan ke pengguna lain atau publik, kerahasiaan dan keamanan informasi, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), kegiatan lain yang dinyatakan ilegal di wilayah Republik Indonesia
o Sistem perhitungan penagihan dan proses pembayaran yang jelas, serta klausula menyangkut wanprestasi baik dari sisi penyelenggara maupun pelanggan/pemakai.
o Hak konsumen, sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya AUP ini maka penyelenggara ISP menjadi tidak bertanggungjawab atas isi atau informasi yang tersimpan dan/atau terkirim melalui pusat jaringannya yang bersumber dari pihak lain.

Untuk menghemat bandwidth internasional diharapkan ISP saling terkait satu dengan yang lain melalui Internet Exchange (IX) atas dasar win-win. IX sendiri tidak dibatasi jumlahnya maupun tidak seharusnya membutuhkan lisensi. Sebagai ISP badan usaha anda mempunyai beberapa keuntungan misalnya bisa memperoleh harga pulsa operator yang lebih murah dari penyelenggara jaringan seperti Telkom, Indosat.

Tulisan ini sangat singkat, mudah-mudahan dapat memberikan gambaran global proses perijinan ISP di Indonesia.

0 comments:

Post a Comment