Sep 15, 2009

MENGEMBALIKAN LEGITIMASI KOPERASI PADA RAKYAT

Koperasi sudah lama hadir di Indonesia dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan ekonomi masyarakat. Koperasi di Indonesia dipandang sebagai sarana yang sangat sesuai untuk menggerakkan partisipasi masyarakat yang kemudian dikaitkan dengan budaya gotong royong yang sudah menjadi tradisi. Sejarah koperasi mencatat koperasi selalu dijadikan sebagai alat pembangunan dan prakarsa pendirian koperasi sering kali berasal dari pemerintah pusat dan daerah. Hubungan tersebut hingga saat ini lebih bersifat “penghambaan” koperasi pada pemerintah dibanding kemitraan.

Jawaharlal Nehru pernah memperingatkan bahwa dalam beberapa hal tampaknya pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah justru telah”membunuh” koperasi. Koperasi menjadi tidak memiliki ketegaran, menjadi struktur yang kaku, manajemen buruk dengan reputasi sebagai badan usaha ekonomi yang tidak efisien. Dalam UU no 25 tahun 1992 disebutkan bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Selanjutnya tugas pemerintah adalah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi serta memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi.

Peran pemerintah sebagai pembina koperasi hendaknya berfokus pada pengembangan kemandirian sesuai prinsip koperasi dan mengembangkan potensinya secara penuh. Dari tahun tahun terjadi peningkatan jumlah koperasi pada tahun 2006 saja tercatat sebanyak 131.326 koperasi, perkembangan kuantitas koperasi bukan disebabkan oleh tingginya kesadaran berkoperasi masyarakat namun koperasi yang mati dan tidak aktif tidak pernah dibubarkan serta paradigma masyarakat yang menganggap koperasi sebagai badan usaha yang istemewa karena mendapat bimbingan, kemudahan, dan perlindungan dari pemerintah. Arah kebijakan pemerintah selama ini terfokus pada aspek kuantitas dan pengembangan usaha koperasi tanpa dibarengi pemahaman dan penerapan prinsip serta nilai yang membentuk jadi diri koperasi.

Peran rakyat dalam pengembangan koperasi

Sejak awal pemerintahan Abdurrahman wahid upaya untuk mengembalikan otonomi dan kemandirian koperasi telah dirintis dengan mengubah Departemen Koperasi menjadi Kantor Menteri Negara Koperasi yang mengatur kebijakan dan tidak beroperasi di lapangan serta melimpahkan tanggung jawab pembinaan koperasi pada masing masing daerah. Beberapa kalangan koperasi mengangap keputusan tersebut merupakan tonggak bagi lahirnya gerakan koperasi yang mandiri dan otonom.

Sejak reformasi hingga saat ini koperasi mengalami perkembangan yang sangat pesat walaupun harus diakui bahwa dalam perkembangannya masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Tanggung jawab pengembangan koperasi bukan hanya pada pemerintah namun juga pada rakyat termasuk di dalamnya gerakan koperasi, perguruan tinggi, LSM dan insan insan koperasi. Pemerintah harus memberikan porsi dan peran lebih besar pada gerakan koperasi, perguruan tinggi, LSM dan insan insan koperasi serta secara bertahap mengurangi ketergantungan koperasi pada pemerintah.

Gerakan koperasi dengan Dekopin sebagai motornya memiliki peran sentral dalam menanamkan dan mengembangan koperasi sesuai jati diri koperasi. Selama bertahun tahun isu jati diri koperasi selalu menjadi perhatian utama segenap gerakan koperasi Indonesia namun wewenang yang terbatas pada Dekopin membuat suara Dekopin dan organisasi di bawahnya hanya di anggap sebagai moral force dan konsep belaka tanpa pernah terimplementasi di lapangan.

Menurut Ibnoe Soedjono perkembangan koperasi hingga seperti ini salah satunya adalah berkat jasa dari golongan intelektual khususnya perguruan tinggi. Menurutnya suatu saat nanti orientasi pemikiran perkoperasian yang saat ini di pegang pemerintah akan beralih kepada peguruan tinggi dikarenakan penguruan tinggi dalam sejarahnya telah memberikan kerangka teori perkoperasian, memberikan dinamika perkoperasian, mengembangkan imajinasi dan visi perkoperasian, yang telah terbukti di banyak bagian dunia ini.

Peran LSM terhadap koperasi bisa dibilang sangat minim karena hanya sedikit LSM yang concern pada masalah koperasi padahal dalam negara demokrasi keberadaan LSM menjadi sangat vital sebagai lembaga yang menjalankan kontrol sosial dan melindungi kepentingan masyarakat. Keberadaan LSM menjadi sangat penting saat ini karena banyaknya badan usaha yang mengatasnamakan koperasi terindikasi melakukan praktek yang menyalahi prinsip prinsip koperasi dan berpotensi merugikan masyarakat. Beberapa fungsi yang dapat dijalankan oleh LSM adalah fungsi advokasi dan konsultasi.

Walaupun saat ini peran gerakan koperasi, perguruan tinggi, LSM dan masyarakat terhadap koperasi masih terbatas namun kita tentu berharap berbagai perubahan paradigma pembangunan koperasi pada akhirnya akan menciptakan transisi dimana gerakan koperasi, perguruan tinggi, LSM dan masyarakat mengambil peran dan tanggung jawab yang lebih besar terhadap perkembangan koperasi.

0 comments:

Post a Comment