Aug 25, 2010

MENCERMATI PRAKTEK TIDAK WAJAR KOPERASI


Undang Undang dasar 1945 terutama pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Penjelasan pasal 33 menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian suatu negara akan kokoh apabila koperasi dibangun dengan landasan yang kuat dan diakui masyarakat secara keseluruhan. Dengan memperhatikan kedudukan koperasi tersebut maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. Oleh karena itu pengembangan perlu ditingkatkan dan diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangan diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, otonom, demokratis, partisipatif, berwatak sosial namun dikelola secara profesional sehingga mampu mendatangkan manfaat bagi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Perkembangan koperasi yang terjadi di Indonesia telah mengalami kemajuan secara kuantitas namun tidak dibarengi oleh peningkatan kualitas sesuai yang diharapkan. Diberbagai daerah berita-berita miring tentang koperasi mulai dan koperasi “gelap”, koperasi “merpati”, praktek rentenir berkedok koperasi, penggelapan uang oleh pengurus koperasi lebih banyak dibanding berita tentang kesuksesan dan prestasi yang telah dibuat oleh koperasi di Indonesia. Koperasi yang mempunyai tujuan dan cita-cita luhur seakan akan tercoreng namanya oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bentuk praktek tidak wajar
Berbagai praktek usaha yang tidak sesuai dengan jati diri koperasi sekarang ini sangat mudah ditemui di masyarakat. Bentuk bentuk yang paling mudah dijumpai adalah praktek perbankan berbaju koperasi, praktek seperti ini bisa kita jumpai dalam iklan iklan surat kabar, selebaran atau spanduk di tepi jalan yang pada intinya menawarkan jasa pinjaman dengan berbagai kemudahan persyaratan dan prosedur namun menetapkan bunga dan biaya pinjaman diatas rata rata bunga bank.
Beberapa koperasi dalam prakteknya menyerupai Bank Perkreditan Rakyar (BPR) namun berbadan hukum koperasi, Prosedur pendirian yang mudah serta berbagai rangsangan dan insentif yang diberikan oleh Kementrian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah melalui bantuan modal dan modal bergilir di sinyalir turut mendorong tumbuhkembangnya koperasi seperti ini. Sebagian besar koperasi koperasi tersebut di dirikan oleh perorangan dan menggunakan data anggota fiktif untuk mengelabui pihak dinas koperasi, praktek ini yang tentu saja menyimpang dari prinsip koperasi sehngga dapat dipastikan koperasi jenis ini hanya mengejar keuntungan semata serta berpotensi merugikan masyarakat.
Ciri ciri lain adalah tidak adanya perbedaan pelayanan dan perlakukan baik kepada anggota maupun non anggota sehingga menimbulkan ketidakjelasan tentang status dan data keanggotaan pada koperasi tersebut. Koperasi yang ideal adalah koperasi yang hanya melayani anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha yang berbasis orang (member based association) sangat tergantung pada partipasi anggota dalam kegiatan koperasi. karena koperasi berasaskan self help maka kekuatan koperasi yang paling utama adalah partisipasi anggota, baik di dalam kedudukannya sebagai pemilik maupun pelanggan namun praktek yang terjadi adalah koperasi ini melayani masyarakat umum dikarenakan sejak awal berdirinya memang menggunakan data anggota fiktif. Hal tersebut sangat disayangkan karena keuntungan yang didapat koperasi hanya mengalir pada segelintir orang. Tujuan utama koperasi adalah mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sehingga semakin besar jumlah anggota itu berarti menunjukkan keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya. Bayangkan jika anggota koperasi sejumlah 20 orang maka laba usaha koperasi hanya akan dibagi kepada 20 orang tersebut namun jika anggota koperasi berjumlah 200 orang maka laba koperasi tersebut akan dibagi kepada 200 orang tersebut dan itu berarti lebih banyak orang yang meningkat kesejahteraannya. Ciri lain adalah koperasi seperti ini selalu menutup diri dan menjaga rahasia dapur mereka, bagi orang awam akan sulit memperoleh informasi tentang kegiatan koperasi.
Peran pemerintah dan masyarakat
Berbagai praktek tidak wajar yang dilakukan oleh koperasi merupakan akibat dari lemahnya pengawasan pemerintah serta masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang koperasi. Diperlukan langkah terpadu oleh Pemerintah dan dinas terkait dalam mengatasi masalah tersebut seperti pembinaan dan pengawasan yang teratur, membuka layanan keluhan dan aduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktek koperasi, memperketat prosedur pendirian koperasi, menciptakan sebuah role model koperasi ideal atau semacam laboratorium koperasi yang sesuai dengan prinsip prinsip koperasi sebagai sarana pembelajaran dan sosialisasi masyarakat serta menertibkan koperasi bermasalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepada masyarakat hendaknya berhati hati dalam memanfaatkan jasa yang ditawarkan koperasi. Ada baiknya sebelum memutuskan menggunakan jasa koperasi carilah informasi tentang sejarah koperasi tersebut, kapan berdiri? siapa pendirinya? siapa penggurusnya dan aspek legalitas hukum koperasi. Informasi ini dapat diperoleh dari brosur atau profil koperasi atau mintalah referensi dari orang yang anda percaya yang pernah menggunakan jasa koperasi tersebut. Mintalah informasi kepada pengurus tentang prosedur pendaftaran anggota, hak dan kewajiban anggota dan kegiatan kegiatan koperasi apa yang melibatkan anggota serta keuntungan dan manfaat apa saja yang anda peroleh jika anda mendaftar menjadi anggota. Akan sangat sayang sekali jika keuntungan yang diperoleh koperasi dari partisipasi anda dalam usaha koperasi tidak kembali kepada anda.
Permasalahan praktek tidak wajar koperasi merupakan permasalahan yang komplek dan rentan. Dengan masih terbatasnya peran hukum dari undang undang dan peraturan lain maka ketegasan dan kewibawaan aparat yang terkait sangatlah penting disamping juga pengetahuan masyarakat akan berbagai modus dan ciri koperasi ini juga sangat penting sehingga mampu meminimalisir ruang gerak badan usaha yang hanya berkedok koperasi ini.

0 comments:

Post a Comment