Dasar Hukum Sampai saat ini belum ada perubahan ketentuan, jadi tetap mengacu pada KEP-537/PJ/2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu. Pengurangan Angsuran PPh pasal 25 merupakan angsuran PPh tahun berjalan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan PPh tahun lalu dibagi 12 kecuali untuk WP tertentu. WP tertentu ini seperti mempunyai kompensasi rugi, penghasilan tidak teratur, adanya perubahan keadaan usaha. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di KEP-537/PJ/2000 , yang coba saya ringkas sebagai berikut : Wajib Pajak (WP) Apabila berdasarkan perhitungan realisasi dan proyeksi memenuhi ketentuan pada Poin (2) di atas, maka WP dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ke KPP terdaftar, yaitu dengan mengajukan permohonan penurunan angsuran surat tertulis diajukan ke kepala KPP; dalam surat disebutkan alasan-alasan kenapa terjadi penurunan omset yg menyebabkan angsuran pph 25 menjadi menurun ; lampirkan dalam surat tsb. laporan keuangan (lap laba rugi) sampai bulan terakhir yang diproyeksikan sampai akhir tahun yang akan menyebabkan posisi PPh akan menjadi lebih bayar. Untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian, maka coba saya simpulkan lampiran yang disampaikan sebagai berikut : Account Representative (AR) Idealnya jumlah PPh pasal 25 dalam satu tahun pajak mendekati jumlah PPh terutang pada tahun yang bersangkutan. Beberapa AR di KPP akan menghimbau kepada WP untuk menaikan pembayaran PPh pasal 25 jika omset WP naik secara signifikan. WP juga berhak mengajukan permohonan pengurangan PPh pasal 25 jika WP merasa bahwa pada tahun tersebut jumlah PPh terutang lebih kecil dari jumlah PPh pasal 25. Namun besarnya jumlah PPh pasal 25 yang dapat dikurangkan tergantung dari perhitungan fiskus. Sebagai seorang AR yang bertugas melakukan analisis akan menerima/menolak permohonan penurunan angsuran 25 yang diajukan oleh wajib pajak dalam hal : Kesimpulan AR menyadari bahwa wajib pajak dalam hal ini saudara (pemohon) sebagai karyawan di bidang perpajakan tentu akan tetap mencoba memberikan kontribusi kepada perusahaan yah salah satunya melakukan permohonan penurunan angsuran tersebut tentu dengan alasan yang dapat diterima dari sudut akuntansi dan perpajakan. Bagi fiskus dalam hal ini AR tentu akan merespon permohonan saudara dengan baik (sebelum satu bulan sejak permohonan diterima lengkap pasti sudah ada keputusan). Namun perlu saudara ketahui dalam keputusan ini murni sepenuhnya adalah kebijakan dari Kepala Kantor ditempat perusahaan saudara terdaftar dan jangan pernah merasa bahwa hal ini adalah hak mutlak sehingga permohonan penurunan angsuran PPh pasal 25 saudara harus diterima. Beberapa wajib pajak yang permohonannya ditolak maka SPT Tahunannya biasanya akan lebih bayar dan ada sebagian yang memang hasilnya adalah SKPLB namun tidak sedikit yang SKPKB. Reformasi perpajakan sudah menyentuh lini yang terdalam maka lobby yang ingin saudara lakukan sebaiknya dijauhkan dari upaya yang dapat melanggar kode etik fiskus jika tidak ingin bermasalah. Tambahan :
Disamping poin-poin yang dijelaskan pada KEP-537/PJ/2000, Saya (pendapat pribadi) cenderung melihat beberapa hal yaitu : Ditolak jika : Kemampuan seorang AR dalam menjelaskan keadaan wajib pajak kepada pimpinannya juga merupakan
Diterima jika
- Wajib Pajak melakukan perubahan jenis usaha yang menyebabkan penurunan omset (Rugi)
- Wajib Pajak mengalami sesuatu yang luar biasa yang menyebabkan kerugian (Kebakaran/pencurian/banjir dll)
- Kenaikan harga barang (internasional/nasional) yang cukup signifikan yg berhubungan dengan jenis usaha wajib pajak yg menyebabkan nilai jual rendah
- Kepatuhan dan kewajaran Kewajiban perpajakan 3 tahun terakhir
- Melihat apakah wajib pajak pernah dilakukan pemeriksaan dalam 5 tahun terakhir dan hasilnya adalah Lebih bayar
- Melihat dokumen/bukti yg kuat yang menjadi alasan penurunan angsuran
- Wajib Pajak bukan merupakan pengguna Faktur Pajak Fiktif
- Wajib Pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan
- Wajib Pajak melakukan peningkatan pada biaya-biaya
- Penurunan omset tidak signifikan
- Dokumen dan bukti tidak cukup kuat
- Kerugian akibat pengembangan usaha
hal yang penting, untuk itu dalam mengajukan realisasi dan proyeksi sangat ditekankan untuk melengkapinya dengan
bukti-bukti yang kuat sehingga seorang AR tidak menggunakan asumsi yang salah.
0 comments:
Post a Comment